Tentang
Order Kepala Kepolisian Negara
No.: 1/VII/1954
Tanggal: 15 Januari 1954
Tentang: Pembentukan Seksi Laboratorium Pada Dinas Reserse Kriminil / DKN
Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya resmi berdiri dengan S.Kep. Kepala Kepolisian Negara
Tanggal: 16 April 1957
Dengan inisial: “Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya”
Tahun 1998 insial
“Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya”
Diganti menjadi
“Laboratorium Forensik Cabang Surabaya”
SEJARAH, VISI DAN MISI
- Laboratorium Forensik disingkat Labfor adalah Laboratorium Forensik sebagai unsur pelaksana fungsi teknis berkedudukan di bawah Puslabfor di bawah Bareskrim Polri yang melaksanakan tugas pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan/atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti/barang yang diuji dengan menerapkan ilmu forensik dalam rangka pelayanan penegakan hukum serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Labfor Cabang Surabaya menempati gedung Tan Satrisna yaitu terletak di Jalan Achmad Yani N
- Labfor Cabang Surabaya pembentukannya ditetapkan berdasarkan :
- Order Kepala Kepolisian Negara No: 1/VII/1954 tanggal 15 Januari 1954 tentang Pembentukan Seksi Laboratorium pada Dinas Reserse Kriminil/ DKN;
- Skep Pangab No: Kep/II/X/1992 tanggal 5 Oktober 1992 kemudian dijabarkan menjadi Skep Kapolri No.Pol: Skep/11/XII/1993 tanggal 31 Desember 1993;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 14 Huruf h;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organiasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 20 angka 2;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya resmi berdiri dengan S.Kep. Kepala Kepolisian Negara
Laboratorium forensik pada awalnya hanya ada di Mabes Polri Jakarta yang didirikan di Jakarta, 15 Januari 1954 ORDER KEPALA KEPOLISIAN NEGARA No. 1/VII/ 1954 tentang “ Pembentukan Seksi Laboratorium pada Dinas Reserse Kriminal / DKN” yang dirintis oleh pimpinan Kepolisian Negara sebelumnya. Sejalan dengan perkembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi, berkembang pula kriminalitas di Indonesia sehingga di dalam penyidikan dituntut mencari dan mengumpilkan barang bukti sebanyak banyaknya dan dapat dicapai kebenaran yang tinggi. Oleh karena itu, didirikanlah cabang di Surabaya dengan nama Laboratorium Kriminal, karena adanya pembaharuan sejak tahun 1986 diubah menjadi Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya.
Untuk memenuhi surat Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri No. Pol. B/1082/XI/1993/Puslabpol tanggal 12 November 1993, perihal Data Laboratorium Forensik Cabang, berkenan dengan penyusunan buku “sejarah singkat 40 tahun Laboratorium Forensik Polri “ jatuh pada tanggal 15 Januari 1994.
Laboratorium Forensik Cabang Surabaya resmi berdiri dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara No 26/LAB/1957 tanggal 16 April 1957 skep KKN No. 26/LAB/1957 secara adminitratif dibawah kantor polisi komisaris Jatim dibantu oleh Depot Farmasi Depkes di Surabaya dan kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo Surabaya dengan inisial “LABORATORIUM KRIMINAL CABANG SURABAYA”.
SEJARAH LABFOR
1. Periode 1954 – 1959
Kelahiran Labfor tidak terlepas dari sejarah berdirinya NCB/ Interpol. Dimana pada bulan Mei 1952, dua utusan dari Kejaksaan Agung dan Djawatan Kepolisian Negara menghadiri sidang ke-21 Majelis Umum ICPO / Interpol sebagai peninjau dan pada tahun yang sama Indonesia memutuskan untuk masuk menjadi anggota ICPO / Interpol.
ebagai syarat diterimanya Polri menjadi anggota Interpol, salah satunya Indonesia harus sudah menerapkan atau menggunakan Ilmu Forensik. Dengan ditunjuknya DKN sebagai Biro Pusat Nasional Indonesia (NCB Indonesia) maka pada tanggal 15 Januari 1954 dengan order Kepala Kepolisian Negara Nomor : 1 / VIII / 1954, dibentuklah Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium, di bawah Dinas Reserse Kriminil. Dan Seksi Laboratorium pada saat itu bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat / dokumen dan pemeriksaan senjata api / Balistik.
Pada tanggal 16 april 1957 didirikan Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor : 26 / Lab / 1957 dan ditempatkan secara adiministratif di bawah Kantor Komisariat Jawa Timur. Dan dengan bekerja sama Depot Pharmasi Depkes di Surabaya dan kamar mayat di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya maka dimulailah kegiatan-kegiatan pemeriksaan ilmiah laboratoris di bidang kimia.
2. Periode 1959 – 1963
Dengan peraturan Menteri Muda Kepolisian Nomor : 1 / PRT / MMK / 1960 tanggal 20 Januari 1960, Seksi Laboratorium dipisahkan dari Dinas Reserse Kriminil Markas Besar Polisi Negara dan ditempatkan langsung di bawah Komando dan Pengawasan Menteri Muda Kepolisian dengan nama Laboratorium Departemen Kepolisian. Hal ini dimaksud agar semua dinas operasional di dalam lingkungan Kepolisian Negara dapat memanfaatkan jasa-jasa Laboratorium Kriminil.
3. Periode 1963 – 1964
Dengan Instruksi Menteri / Kepala Staf Angkatan Kepolisian No. Pol : 4 / Instruksi / 1963 tanggal 25 Januari 1963, dilakukan penggabungan Laboratorium Departemen Kepolisian dengan Direktorat identifikasi menjadi Lembaga Laboratorium dan Identifikasi Departemen Kepolisian.
4. Periode 1964 – 1970
Dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas kegiatan, maka dengan Surat Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol : 11 / SK / MK / 1964 tanggal 14 Pebruari 1964, Lembaga Laboratorium dan Identifikasi dipecah kembali menjadi Direktorat Laboratorium Kriminil dan Direktorat Identifikasi.
5. Periode 1970 – 1977
Dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: Skep / A / 385 / VIII / 1970, Direktorat Laboratorium Kriminil yang tadinya di bawah Kepala Kepolisian menjadi berada di bawah Komando Utama Pusat Reserse dengan nama Laboratorium Kriminil Koserse.
Pada tahun 1972 Laboratorium Kriminil Koserse dipercayakan oleh Pimpinan Polri untuk melaksanakan Operasi Narkotik “B”. Di sini terlihat, bahwa Laboratorium Kriminil bukan saja hanya dibebani tugas bantuan teknik penyidikan (represif), tetapi juga diberi tugas dalam bidang preventif dan pembinaan masyarakat.
Dan pada tahun 1972 dibentuklah Labfor Cabang Medan yang melayani Aceh, Sumut, Padang, dan Riau.
6. Periode 1977 – 1984
Sejak tanggal 1 Juli 1977 dengan Surat Keputusan MENHANKAM/PANGAB Nomor : SKEP / 15 / IV / 1977 dan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : SKEP / 50 / VII / 1977, Laboratorium Kriminil ditetapkan sebagai Badan Pelaksana Pusat di Tingkat Mabes Polri yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Pada tanggal 9 Desember 1982 dibentuk Labfor Cabang Semarang yang melayani Jawa Tengah dan Yogyakarta serta tugas khusus sebagai teaching laboratory bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya.
7. Periode 1984 -1992
Pada tahun 1984 terjadi perubahan tentang kedudukan Laboratorium Kriminal Polri yaitu dari langsung di bawah Kapolri menjadi berkedudukan di dalam Direktorat Reserse. Tetapi pada tahun yang sama terjadi perubahan lagi kembali menjadi berkedudukan di bawah Kapolri, dengan tugas membina Fungsi Khusus Kriminalistik, dan menyelenggarakan serta melaksanakan fungsi tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi Reserse Kepolisian dan fungsi-fungsi operasional lainnya serta pelayanan umum Polri.
Pada tahun 1985 dibentuklah Labfor Cabang Makassar yang melayani Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.
8. Periode 1992 – 2001
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab No. Kep/11/X/1992, tanggal 5 Oktober 1992 Laboratorium Kriminil berubah nama menjadi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Dan pada tanggal 3 Maret 1999 dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 11 / III / 1999 dibentuk dan disahkan Labfor Cabang Palembang dan Denpasar.
9. Periode 2001 – 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 9 / V /2001, tanggal 25 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor kembali menjadi bagian dari Korserse Polri dan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 dengan perubahan Korserse menjadi Bareskrim maka sampai sekarang Puslabfor berkedudukan di bawah Bareskrim Polri atau menjadi Puslabfor Bareskrim Polri.
10. Periode 2010 – sekarang
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor tetap berada dibawah struktur Bareskrim Polri bersama Pusinafis dan Pusiknas. Dalam organisasi baru terdapat beberapa perubahan dan penambahan antara lain penambahan bidang baru yaitu bidang Narkobafor, penambahan subbid Komputer Forensik serta beberapa perubahan-nomeklatur-dan-titelaturnya.